Moge & Motor roda 2 Haram Masuk Tol “PP no 44 Tahun 2009″

November 23, 2012 at 18:49

shinju2

2

mogepembacadalam Moge & Motor roda 2 Haram Masuk Tol PP no 44 Tahun 2009





Belakangan ini kita selalu dihebohkan dengan adanya Moge yang nyelonong masuk jalan tol. Bila kita lihat memang moge tersebut melanggar lalulintas dan menggangu kenyamanan pengendara lain. Kesan lain dari pengendara moge adalah arogan dan sombong, walaupun tidak semua memiliki perilaku yang sama

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP no 44 Tahun 2009 tentang jalan tol, memang kendaraan roda dua di perbolehkan melawati tol tapi dengan syarat jalan tol tersebut memiliki jalur roda dua yang terpisah deri jalan tol untuk roda empat.

Sedangkan jalan tol yang memiliki jalur terpisah di Indonesia hanyalah jembatan tol Suramadu, sehingga semua Jalan tol di Indonesia hukumnya haram dimasuki roda dua sampai keluarnya undang-undang yang baru.

Berikut petikan PP No 44 tahun 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa infrastruktur yang dibangun Pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat;
bahwa pada beberapa daerah di Indonesia, sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ANDI MATTALATTA

Jadi bagaimanapun juga Moge atau kendaraan Roda dua tidak boleh memasuki jalan tol kecuali jalan tol tersebut memiliki Jalur terpisah yang dikhususkan untuk roda dua.

2 Comments

  1. orong-orong February 15, 2013 Reply

    bikinin aja tol sendiri buat motor seperti di suramadu. mobil ga boleh masuk

    • shinju2 February 15, 2013 Reply

      Kayaknya entar lagi boleh lewat jalan tol tuh..lagi di kaji UU nya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

UA-32135185-2